BPR SUAR DATA

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan nama BPR menjadi BPR diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Berdasarkan :

  1. Undang – undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. RUPS-LB Tanggal 31 Juli 2024 dengan Agenda Perubahan Anggaran Dasar
  3. Akta No. 10 tanggal 29 Agustus 2024
  4. Keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-0056754.AH.01.02 TAHUN 2024
  5. Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-118/KO.16/2024 Tanggal 11 Oktober 2024

Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, nasabah, relasi dan pihak yang berkepentingan bahwa telah dilakukan perubahan nama sesuai ketentuan tersebut.